Hak-hak anak melekat dalam diri setiap anak dan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB, hak-hak anak merupakan pengakuan atas martabat, yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut. Anak-anak pun memperoleh hak untuk hidup, memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan dan hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak.
Media TV sendiri sebenarnya memiliki peranan penting dalam membangkitkan kesadaran mengenai hak-hak anak ini. Namun sayangnya yang selama ini terjadi TV justru cenderung mengeksploitasi anak dan kadangkala melupakan hak anak, hal ini terjadi karena jurnalis kurang memahami hak anak. Beberapa kasus liputan anak, yang semula bermaksud untuk membela anak justru membuat tereksploitasi sehingga anak akhirnya tidak bebas lagi karena identitasnya diketahui publik.
Contoh pelanggaran hak anak melalui media TV:
Hak hidup
Hak hidup banyak terlanggar lewat tayangan-tayangan iklan yang bukannya memberi penyadaran tentang gizi tapi malah membuat anak makin jauh dari ketercukupan gizi (yang seharusnya diasup di masa pertumbuhannya). Lihat saja berapa banyak iklan biskuit yang mengklaim hanya dengan makan ini anak bisa sangat kuat dan bertenaga atau permen yang mengklaim dapat mengganti gizi yang terkandung dalam susu.
Belum lagi iklan makanan dengan bumbu pengawet, perasa dan pemanis buatan yang hampir tiap menit muncul di layar kaca. Maraknya iklan susu instant juga membuat banyak orangtua beralih dari asi ke susu sapi karena disana disebutkan khasiatnya gama dan bahkan lebih praktis. Ini jelas melanggar hak hidup karena hak anak adalah mendapatkan asupan gizi yang cukup agar dapat tumbuh serta hidup sehat.
Hak tumbuh kembang
Anak yang sedang pada tahap mengembangkan perilaku sosialnya harus mendapatkan banyak kesempatan bermain dengan teman-temannya. Nah dengan adanya TV kesempatan anak yang satu ini cenderung dihilangkan. Nonton TV itu kan cenderung pasif dan santai. Tak ada interaksi dua arah. Beda jika anak main dengan teman-temannya. Anak cenderung akan lebih aktif, entah fisiknya, komunikasi, atau sosial. Jadi, ada timbal-balik, belajar saling memberi.
Pengelola siaran TV sangat tahu kapan jam-jam prime time anak. Lihat saja saat hari Minggu dari pagi hingga sore tayangannya dipenuhi dengan tayangan anak. Anak dibuat tergantung dan sulit lepas dari TV.
Hak perlindungan
Hak anak untuk mendapatkan perlindungan jelas banyak dilanggar oleh TV tidak hanya perlindungan dari tayangan kekerasan yang secara vulgar menyebabkan anak terdorong untuk melakukan tindakan kekerasan (data Komnas Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak, juga dipicu oleh berbagai tayangan kekerasan di media massa, karena sedikitnya 45 judul tayangan TV atau 32% membangun budaya kekerasan) tapi juga dalam hal perlindungan dari tayangan-tayangan dewasa yang memang belum saatnya untuk dikonsumsi (tayangan pornografi).
Dengan maraknya tayangan-tayangan yang mengumbar keseksian dan pornografi sangat mungkin dapat menjadikan anak korban atau pelaku tindakan asusila.
Hak partisipasi
Sedikitnya tayangan yang benar-benar untuk konsumsi anak menyebabkan hak anak untuk menentukan pilihannya jadi terampas. Mau tidak mau suka tidak suka anak harus nonton tayangan yang bukan ditujukan untuk anak.
Karena hak anak adalah bagian hak asasi manusia, maka tidak ada ruang untuk menolak pemenuhannya, apa pun alasannya. Kita harus memahami ini agar dapat menempatkan diri dalam kerangka yang tepat untuk memastikan hak-hak anak tidak dilanggar dan dipenuhi oleh negara dan masyarakat. Idealnya setiap orang termasuk pengelola TV harus mengetahui bahwa anak memiliki hak sehingga bisa menjadi dasar perubahan untuk kehidupan yang lebih baik.
Herlita Jayadianti_Koordinator Media Kampanye ECCD-RC
Harian Jogja, 2 Mei 2010
