Setiap manusia berhak mendapatkan hak-haknya,.. Tapi, sudah terpenuhikah hak-hak kita?

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Setiap orang diharapkan mampu menjunjung tinggi HAM tanpa menbeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dsb. Contoh hak yang kita peroleh adalah sebagai berikut:


1.      Hak asasi pribadi/ personal right seperti kebebasan mengemukakan pendapat, memilih agama, menjalankan ibadah, memilih pekerjaan, dsb.

2.      Hak asasi politik/ political right seperti diakui sebagai WNI (Warga Negara Indonesia), ikut serta dalam pemerintahan, ikut dipilih dan memilih dalam pemilu, mendirikan partai politik, dsb.

3.      Hak asasi hukum/ legal equality right seperti  mendapat layanan dan perlindungan hukum, praduga tak bersalah, persamaan hukum, dsb.

4.      Hak asasi ekonomi/ property right seperti hak memiliki sesuatu, membeli dan menjual, mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, memilih pekerjaan, dsb.

5.      Hukum asasi peradilan/ procedural right seperti mendapat pembelaan hukum dan pengadilan. Juga persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, penyelidikan di mata hukum, dsb.

6.      Hak sosial budaya/ social culture right seperti hak untuk memilih pendidikan, mendapat pelayanan kesehatan, mengembangkan kebudayaan, dsb.

HAM bersifat hakiki yaitu hak asasi manusia ada sejak manusia lahir. Kemudian HAM juga bersifat universal, yaitu hak asasi manusia berlaku untuk umum tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikometris, ras, agama, suku bangsa, Negara, pandangan hidup, dan politik. Tetapi, apakah HAM di Negara kita sudah benar-benar ditegakkan?

Kenyataannya, pada tahun-tahun terakhir Indonesia berada pada urutan ke-30 dalam peringkat Negara dengan kondisi HAM terburuk. Pada tahun 2012 ada 40 kasus pelanggaran HAM yang tercatat oleh LBH. Belum terhitung kasus pelanggaran HAM yang terjadi di rumah tangga, lingkungan masyarakat, dan kelompok yang tidak tercatat oleh hukum. Jadi, sudah terpenuhikah hak-hak kita?

Lalu, kepada siapa kita melapor jika terjadi pelanggaran HAM?                                          

Kita bisa melapor pada komnas HAM. Informasi bisa melalui telepon 021-3925 30, faks 021- 3925 227, via email info@komnas.go.id, twitter @komnasham. 

(E/T&MK)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *