Hari Lingkungan Hidup Indonesia

Menurut UU No. 23 tahun 1997, pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan prilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Unsur-unsur lingkungan hidup ini bisa dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:


1.      Unsur hayati (biotik) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik.

2.      Unsur sosial budaya yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia. Di dalamnya mencakup sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam prilaku sebagai makhluk sosial. Jika setiap orang  menaati nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, maka keteraturan kehidupan masyarakat bisa tercapai.

3.      Unsur fisik (abiotik) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, iklim, dan sebagainya.

Untuk bisa mewujudkan kelangsungan hidup yang baik dan bisa dinikmati sampai anak cucu kita beberapa puluh tahun ke depan, dalam memanfaatkan alam kita sebaiknya tetap menjaga kelestarian alam/ lingkungan. Dalam hal ini, pemerintah juga telah mencanangkan pembangunan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memperhatikan faktor lingkungan yang disebut dengan pembangunan berkelanjutan. Ciri-ciri pembangunan yang disepakati dalam KTT Bumi di Riode Jeniro pada tahun 1992 ini adalah sebagai berikut:

Ø  Menjamin pemerataan dan keadilan

Ø  Manghargai keanekaragaman hayati

Ø  Menggunakan pendekatan integrative

Ø  Menggunakan pandangan jangka panjang

Selain itu, di Negara Indonesia juga telah terdapat aturan terkait lingkungan hidup seperti:

v  UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang mengatur tentang tata guna tanah

v  UU No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup

v  Peraturan pemerintah RI No. 24 tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)

v  Pemerintah membentuk badan pengendali lingkungan pada tahun 1991 dengan tujuan pokok menanggulangi kasus pencemaran, mengawasi bahan berbahaya dan beracun, melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL, dan gerakan menanam sejuta pohon.

Nah, tentu saja suatu program tidak akan berhasil tanpa kerja sama seluruh warga masyarakat. Jadi, mulai saat ini marilah kita mencintai lingkungan sekitar. Ajaklah keluarga (bapak, ibu, saudara, anak), tetangga, teman, dan orang di sekitar kita untuk menjaga kelestarian alam. Dengan cara seperti apa kita menjaga alam? Berikut beberapa contoh yang bisa kita lakukan untuk bumi kita:

o   Membuang sampah pada tempatnya. Lebih baik lagi jika kita bisa memanfaatkan sampah untuk dibuat barang yang berguna/ APE (Alat Permainan Edukatif)

o   Mengurangi pembuangan gas sisa pembakaran

o   Menanam pohon di sekitar rumah, reboisasi (penanaman kembali hutan gundul)

o   Tidak menggunakan bahan peledak/ kimia saat mencari ikan

o   Tidak mengambil batu karang karena bisa mengacaukan habitat ikan dan tanaman laut

o   Sayang binatang dan tidak melakukan perburuan liar

o   Hemat dalam menggunakan air dan listrik

o   Dsb

5R hal yang perlu kita ingat dalam menjaga lingkungan adalah Reduce (mengurangi pemakaian benda-benda yang berpotensi meninggalkan sampah), Reuse (menggunakan kembali barang yang masih bisa dimanfaatkan), Recycle (mendaur ulang sampah menjadi barang yang lebih berguna), Repair (memperbaiki barang-barang yang rusak agar bisa digunakan kembali), dan Replant (menanam). Mari bersama-sama kita mewujudkan kehidupan yang lebih baik di tahun 2014 dan seterusnya! 

Berikut ini contoh unsur lingkungan hidup di ECCD-RC:

(E/T&MK)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *